MAKALAH
ANALASIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN
(AMDAL)
OLEH :
NAMA : ROY BAKARI
NIM : 633414023
JURUSAN : MSP (A)

UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
JURUSAN
MENEJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
KATA PENGANTAR
puji syukur
kami panjatkan kehadiran tuhan Yang Maha Esa atas rahmatnya sehingga penyusunan
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini merupakan salah satu
tugas dalam mata kulaih AMDAL
.Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada dosen pengajar. atas arahan yang diberikan guna menyelesaikan mata
kuliah ini dengan sebaik- baiknya, dan rekan ± rekan mahasiswa perikanan
jurusan msp yang memberikan berbagai masukan dan informasi yang sangat
membantu dalam penyempurnaan penulisan makalah ini.Akhirnya, semoga
informasi yang terkandung dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca, terutama mereka yang membutuhkannya.
Gorontalo, november 2015
Roy Bakari
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar
Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin
hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya
juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai
dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain
hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan
lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini
dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan
juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa
atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan
lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi
semata”. (Otto Soemarwoto:18).
Dari
uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan
lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia
menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan
yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya
juga.
Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat
sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap
lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang
ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif
masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan
sumber daya alam tersebut.
Untuk itu di perlukan suatu
pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya
intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi
kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan
limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan
bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan
pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak
positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak
lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif Iebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
2.2 Tujuan
Amdal
Secara umum tujuan AMDAL adalah :
Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan Anekan pencemaran sehingga dampak
negatifnya menjadi serendah mungkin.
Dalam pelaksanaannya yang menjadi tujuan AMDAL yaitu :
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantau lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif
- Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan. (http://ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses tanggal 14 September 2012).
- Manfaat AMDAL
Apa manfat atau guna AMDAL. Ada banyak manfaat yang
bisa didapatkan dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini
beberapa secara umum manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
- Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
- Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- AMDAL memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak baik (negatif).
- AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Bagi pemerintah, AMDAL sendiri bermanfaat untuk:
- Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas. Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
- Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan.
2.3 Peranan
AMDAL Dalam Perencanaan Pembangunan
Adanya pembangunan ialah karena adanya kebutuhan untuk menaikan
kesejahteraan rakyat. Pembangunan itu dijabarkan ke dalam program dalam
berbagai bidang yang selanjutnya dirinci ke dalam berbagai proyek. Walaupun
AMDAL dapat juga digunakan untuk menganalisis dampak yang diprakirakan akan
ditimbulkan oleh program, namun pada umumnya AMDAL digunakan pada tingkat
proyek. Hal ini disebabkan karena AMDAL untuk program lebih sulit pelaksanaanya
dari pada untuk proyek. Padahal AMDAL untuk proyek pun sudah sulit. Sebab
kesulitan pada AMDAL untuk program ialah uraian program belumlah terinci,
bidangnya adalah luas dan daerah yang dijangkau pun sering luas. Sebagai contoh
ialah program transmigrasi, program intensfikasi produksi pangan dan program
pemberantasan penyakit malaria. Ketiga program ini meliputi daerah seluruh
Indonesia yang mempunyai kondisi lingkungan yang sangat bervariasi. Jelaslah
betapa sulitnya untuk membuat AMDAL untuk ketiga program tersebut. AMDAL untuk
daerah yang luas itu dapat menggunakan AMDAL kawasan dan AMDAL regional. Akan
lebih mudahlah untuk, misalnya, membuat AMDAL untuk perencanaan intensifiasi
produksi ubi jalar dikabupaten Jaya Wijaya, Irian Jaya, perencanaan
transmigrasi penduduk dari daerah Cirata Jawa Barat, ke daerah Sintang,
Kalimantan Barat, dan perencanaan pemberantasan penyakit Mlaria dikecamatan
Wonodadi, Banjarnegara. Walaupun demikian AMDAL untuk program tidaklah boleh
diabaikan. Sebab dapat saja terjadi dampak dari suatu proyek yang merupakan
bagian program tidaklah besar, tetapi dampak kumulatif program tersebut
dapatlah sangat besar. Sebagai contoh ialah program introduksi huller ke
desa-desa. Dampak yang ditimbulkan oleh proyek satu atau dua huller disebuah
desa tidaklah besar. Akan tetapi dampak introduksi huller di beribu – ribu desa
di seluruh Indonesia sangatlah besar. Beratus ribu wanita telah kehilangan
pekerjaan tambahanya sebagai penumbuk padi. Oleh karena itu sangatlah
penting untuk dilakukan penelitian untuk mengembangkan teknik AMDAL untuk program.
(Otto Soemarwoto,1997:51).
Pengalaman menunjukan, AMDAL hingga sekarang masih belum efektif digunakan
dalam proses perencanaan. Sebab – sebab penting tidak efektifnya AMDAL adalah
pelaksanaan AMDAL yang terlambat, sehingga tidak dapat lagi mempengaruhi proses
perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksanaan program atau proyek dan
menaikan biaya proyek. Kurangnya pengertian dari sementara pihak tentang arti
dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan hanya sekedar untuk memenuhi
peraturan undang-undang atau bahkan disalahgunakan untuk membenarkan suatu
proyek, belum cukup berkembangnya teknik AMDAL untuk dapat dibuatnya AMDAL yang
relevan dan dengan rekomendasi yang spesifik dan jelas. Tujuan jangka panjang
kita bukanlah untuk memperkuat lembaga AMDAL, melainkan justru untuk
mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL. Sebagai proses
terpisah dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai
bagian internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan. (Otto
Soemarwoto, 1997:72).
2.4 Prosedur AMDAL
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih
rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Langkah ini sangat penting untuk pemrakarsa untuk dapatmengetahui
sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan
rencana anggaran dan waktu.
Seperti diamanatkan dalam pasal 16 Undang-undang No.4
tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan. Dengan penapisan ini diharapkan kepeduliaan kita
terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan
biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembanguna. Dalam keadaan ekstrem
penentuan diperlukan atau tidak diperlukanya AMDAL adalah mudah. Misalnya,
rencana untuk mendirikan sebuah gedung sekolah dasar jelaslah tidak memerlukan
AMDAL. Sebaliknya, rencana untuk membangun sebuah Pusat Listrik Tenaga Nuklir
jelas memerlukan AMDAL. Yang sulit ialah untuk menentukan diperlukan atau tidak
diperlukanya AMDAL untuk rencana proyek yang ada diantara kedua ekstrem
tersebut.
Di Indonesia penapisan dilakukan dengan daftar positif
seperti ditentukan dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Kepmen-11/MENLH/4/1994.
2.
Pelingkupan
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang lingkup
studi ANDAL, yaitu bagian AMDAL yang terdiri atas identifikasi, prakiraan dan
evaluasi dampak. Pelingkupan ANDAL nampaknya adalah suatu hal yang lumrah yang
tidak perlu dibicarakan. Semua mahasiswa dipelajari melakukan pembatasan ruang
lingkup permasalahan pada waktu mendapatkan tugas membuat makalah dan skripsi.
Akan tetapi jika kita lihat laporan AMDAL, didalam
maupun diluar negeri, batas penelitianya sering tidak jelas. Fokusnya kabur.
Sebab terjadinya kekaburan batas dan fokus itu ialah keharusan dilakukanya
ANDAL secara komprehensif. Di Amerika Serikat, tempat lahirnya AMDAL, laporan
AMDAL dapat ditelaah oleh umum, baik pakar maupun orang awam. Untuk dapat
melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap
pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua
dampak yang teridentifikasi ini kemudian ditentukan dampak mana yang penting.
Dampak penting inilah yang dimasukkan ke dalam ruang lingkup studi ANDAL,
sedangkan dampak yang tidak penting dikeluarkan.
3.
Kerangka Acuan
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan
dalam studi ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA
memuat tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian
itu studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan
mengharuskan adanya identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah
mempunyai kemampuan untuk melakukan identifikasi dampak penting itu, baik
sendiri ataupun dengan bantuan konsultan.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi
dampak. Jika pelaksana ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam
penyusunan KA, tidaklah akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang
diidentifikasikanya dengan yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain,
dapatlah terjadi bahwa dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi
teridentifikasinya dampak penting yang tidak termuat dalam KA. Dalam hal ini
konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak pemrakarsa agar dilakukan
pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi adanya dampak yang semula
dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam KA. Tetapi kemudian
ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan untuk dilakukan
pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh instansi yang
berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun pekerjaan-tambah
persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja oleh pemrakarsa,
melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
4.
ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan dan dievaluasi
dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan tertera dalam KA
sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja. Dampak yang tidak
penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus perhitungan untuk
memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi terbatas. Besarnya
dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang
yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi mungkin juga harus
dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada. Dalam hal ini diperlukan
pakar yang menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu
tidaklah perlu untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk
periode tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak
perlu mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan
masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua
ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam
pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan
riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada
sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak
berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
5.
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana
Pemantauan Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan merupakan
komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah
persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang
didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam
arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau
melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk
mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang
terjadi. Karena itu pemantauan sering juga disebut post-audit dan
berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk
perbaikan kebijaksanaan lingkungan.
Seperti halnya metode prakiraan dampak, metode untuk
pengelolaan dan pemantauan dampak juga harus kita pinjam dari bidang yang
bersangkutan atau harus kita kembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang
bersangkutan.
6. Pelaporan
Pada akhirnya setelah semua pekerjaan itu selesai
ditulislah hasil penelitian dalam laporan. Pada umumnya laporan terdiri atas
tiga bagian, yaitu ringkasan eksekutif, laporan utama, dan lampiran. Pembagian
dalam tiga bagian mempunyai maksud untuk dapat mencapai dua sasaran kelompok
pembaca. Sasaran pertama adalah para pengambil keputusan pada pihak pemrakarsa
(direktur dan direktur utama) maupun pemerintah (direktur, direktur jenderal,
dan menteri) yang berkepentingan dengan proyek tersebut. Para pengambil
keputusan ini sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mempelajari laporan yang
terperinci. Dan memang tugas mereka bukanlah untuk melihat rincian, melainkan
untuk melihat pokok-pokok permasalahan. Bgi merekalah diperuntukan ringkasan
eksekutif. Laporan ini singkat dan berisi pokok permasalahan, cara pemecahanya
dan rekomendasi tindakan yang harus diambil. Bahasa laporan harus sederhana dan
mudah dimengerti , juga perlu dengan tabel dan grafikringkasan. Bahasa ilmiah
dihindari, panjang laporan sekitar 10 laman dan seyogyanya tidak lebih dari 20
halaman.
Laporan utama diperuntukan bagi para pelaksana proyek
dan teknisi yang memerlukan keterangan terinci. Laporan harus dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik isi maupun format, dengan bahasa
yang harus dapat dimengerti dengan mudah oleh pakar dalam bidang yang
berbeda-beda. Hal ini mengingat AMDAL bersifat lintas sektroal dan harus
dipelajari oleh pakar dalam berbagai bidang.
Suatu tantangan dalam metode penulisan laporan adalah
untuk membuat bagian-bagian dalam berbagai bidang menjadi satu kesatuan yang
koheren, yaitu terintegrasi. Yang sering terjadi adalah penelitian AMDAL yang
bersifat multidisiplin menghasilkan laporan yang terdiri atas bab-bab dalam
berbagai bidang yang berdiri sendiri-sendiri. Di sini pulalah yang letak bahaya
tidak terintegrasinya ANDAL dengan RKL dan RPL. (Otto Soemarwoto, 2007:81).
Dokumen AMDAL harus disusun oleh
pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Dalam penyusunan studi AMDAL,
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL.
Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli
di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur
dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang
berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup,
di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan
dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan
atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL
diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak
kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap formulir Isian diajukan
pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.
- Apa kaitan Amdal dengan dokumen atau kajian
lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun
AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri
LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi
dalam pengelolaan limbahnya.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan
hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan
di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan
kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit
Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik,
dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya
kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah
berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan
AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit
lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang
bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan
umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela
bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan
pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian
dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa
karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam
dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat
bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan
hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain
adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
7. Perkembangan AMDAL Sosial
Pada mulanya paradigma yang dibuat para pakar
AMDAL, baik di negara maju maupun di negara berkembang, adalah pendekatan
teknis dimana penyusunan AMDAL sebaiknya dilakukan oleh para ahli saja dan
tidak perlu melibatkan masyarakat yang terkena dampak. Hal ini kemudian
dikritisi oleh berbagai kalangan bahwa interpretasi para pakar tidak sama
dengan apa yang dialami dalam masyarakat. Dari sini kemudian muncul konsep baru
dalam pembangunan, bahwa AMDAL tidak lepas dari keterkaitan masyarakat (yang
terkena dampak) karena mereka lebih mengetahui tentang keadaan yang ada
disekitarnya.
Amerika Serikat dan Kanada tercatat sebagai negara
pelapor dan terkemuka dalam sistem penerapan AMDAL sosial. Perkembangan sistem
AMDAL sosial dinegara tersebut beriringan dengan kepedulian masyarakat yang
begitu tinggi. Di Amerika Serikat momentum memasukan unsur sosial dapat
dirasakan pada tahun 1973 tatkala sebuah dinas yang mengurusi sumber daya air
federal memberikan mandat supaya menganalisis dampak pembangunan sumber daya
air pada bidang-bidang ekonomi, pembangunan daerah, kualitas lingkungan dan
dampaknya secara sosial. (Horas, Nommy, 2004;261).
8.
Halangan dan penyimpangan pelaksanaan AMDAL di Medan
Dalam pelaksanaan AMDAL, yang paling utama adalah
pengawasan lingkungan hidup. Jenis halangan pelaksanaan AMDAL di Medan paling
banyak disebabkan oleh tingkat kesadaran pengusaha rendah. Sedangkan halangan
lain berturut-turut disebabkan oleh kekacauan sistem birokrasi, tidak
berperanya komisi AMDAL, kesulitan peralatan, mahalnya konsultasi. Masalah yang
sangat bermakna yaitu perasaan yang telah melaksanakan AMDAL dianggap telah
mencukupi tanpa melakukan penilaian dan pemantauan, disebabkan oleh alasan
klasik yaitu kurangnya tenaga untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian.
Kenyataan ini menggambarkan bahwa, proses pemantauan atau penilaian hanya
formalitas saja, akan tetapi ada unsur-unsur lain yang lebih mendasar mendasar
dibalik aktifitas itu, sehingga proses pemantauan dan penilaian tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Keadaan ini bertambah buruk karena kriteria yang tidak
jelas dan ukuran pemberian ijin menurut pelaksanaan AMDAL. Pola kebijaksanaan
dan penentuan tindakan terhadap pelanggaran proses pelaksanaan AMDAL dapat
dengan tepat ditentukan. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh personal atau
pegawai pemerintah. Oleh karena itu, peranan pegawai pemerintah yang
profesional sangat penting dalam proses ini. (Djanius Djamin,2007:178).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Amdal adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah
No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak
positif dan negatif dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam
memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan
mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya
dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka
acuan, ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan,
dan Pelaporan.
DAFTAR PUSTAKA
Djamin, Djanius.2007.Pengawasan & Pelaksanaan
Undang-Undang Lingkungan Hidup Jakarta:Yayasan Obor Indonesia.
Horas, Nommy.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta : Erlangga.
Soemarno, Otto.2007. Analisis Mengenai Daaampak
Lingkungan.Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Kuncoro, (online),
(http//:ml.scribd.com/doc/49530355/Tujuan-AMDAL, diakses 14 SepTembeer 2012).
Rasminah, (online), (http//:pinterdw.blogspot.com/2012/03/amda-komponen-dan-manfaat,
diakses 13 September 2012).
BPLHD, (online), (www.bplhdjabar.go.id>currentusersiakses 27
november 2015
Tikamala, (online),
(http//:scribd.com/doc/30059-37/Apakah-Amdal-itu, diakses 27 november 2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar